Team Resmob Polres Luwu Gerebek Judi Sabung Ayam, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Luwu, Wijatoluwu.com — Team Resmob Sat Reskrim Polres Luwu melakukan pengerebekan judi sabung ayam yang berlokasi di Dsn. Buntu Lura Ds. Buntu Kamiri Kec. Ponrang Kab. Luwu, selasa (17/1). Pengerebekan, langsung dipimpin KBO Reskrim Polres Luwu Ipda Sirajuddin, S.H, M.H bersama Team Reamob Polres Luwu.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, S.E, M.H mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang di peroleh dari masyarakat bahwa salah satu lokasi yang berada di Dsn. Buntu Lura, Ds. Buntu Kamiri, Kec. Ponrang, Kab. Luwu sering di jadikan sebagai lokasi arena judi sabung ayam pisau taji.

“Menindaklanjuti laporan informasi tersebut. Team kemudian menuju ke lokasi yang di maksud untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut, dan setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar di lokasi tersebut sedang berlangsung judi sabung ayam pisau taji. Kemudian team melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam tersebut,” ujarnya. Rabu (18/1)

Muh. Saleh juga menerangkan bahwa sebelum kedatangan personel ke lokasi arena judi sabung ayam. Saat itu para pemain judi sabung telah mengetahui kedatangan petugas Kepolisian, sehingga Team hanya bisa mengamankan 2 (Dua) orang terduga pelaku judi sabung ayam beserta dengan barang bukti berupa Uang Tunai dengan Total sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), 1 (Satu) Ekor Ayam Aduan dan 1 (Satu) Ekor Bangkai Ayam.

“Setelah dilakukan pemeriksaaan secara mendalam maka 1 orang pelaku berinisial KG (67) alias Bok Penni dijadikan tersangka. Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 303 ayat 1 KUHPidana subs pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHPidana ancaman 10 tahun penjara,” imbuhnya.