Palopo, Wijatoluwu.com – Polisi angkat bicara terkait peristiwa pencegatan truk tangki milik PT Bintang Terang 89 yang sempat menjadi perhatian publik. Aparat memastikan proses hukum masih berjalan dan situasi di lapangan telah dikendalikan.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, yang dikonfirmasi pada Senin (2/3/2026), menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait adanya penahanan kendaraan.
“Masih dilidik. Tidak ada mobil (PT Bintang Terang 89) ditahan polisi. Untuk saksi belum ada yang diperiksa,” kata Sahrir.
Sebelumnya, Kanit Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Palopo, Muhammad Nur, menjelaskan bahwa pihaknya memang turun langsung ke lokasi saat kejadian berlangsung. Kehadiran polisi, kata dia, untuk memastikan kondisi tetap kondusif dan tidak terjadi gangguan ketertiban umum.
“Benar kami ada di lokasi untuk mencoba memediasi mereka agar kendaraan yang ditinggal paksakan tersebut bisa dibiarkan jalan sehingga tidak mengganggu aktifitas lalulintas kendaraan lainnya,“ ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepolisian mengutamakan pendekatan persuasif dalam menangani persoalan tersebut. Namun, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Namun, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Di sisi lain, sopir truk tangki mengaku sempat mengira pihak yang menghentikannya adalah petugas resmi. Ia menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026) malam, saat kendaraan yang dikemudikannya tengah melintas sebelum akhirnya dihentikan.
“Saya kira petugas makanya saya berhenti. Setelah itu ada pria gondrong menghampiri dan menanyakan dokumen bahkan STNK saya dia ambil,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak LSM LAKS-RI juga memberikan penjelasan terkait alasan pencegatan tersebut. Salah satu perwakilannya yang berinisial AA menyebut kendaraan itu dibuntuti karena sebelumnya ramai diberitakan di sejumlah media lokal di Palopo.
“Mobil tangki itu viral di pemberitaan, sehingga kami membuntiti kendaraan tersebut. Dokumen resmi diduga tidak dimiliki,” jelas AA.
Ketua Umum LSM LAKS-RI, Cm, turut membenarkan adanya laporan dari anggotanya terkait temuan di lapangan. Ia menyatakan informasi tersebut telah dikomunikasikan kepadanya sebelum diteruskan kepada aparat penegak hukum.
“Benar, dia sudah konfirmasi ke saya atas temuan di lapangan, bahwa ada kendaraan yang diduga memuat BBM subsidi tanpa izin resmi. Temuan itu, agar dibawa ke pihak kepolisian,” tandasnya.







