Kendati demikian sebelum dilakukan penertiban, Peserta Pemilu diberi kesempatan untuk menertibkan sendiri APS yang dianggap memuat tiga unsur yang tertera dalam surat imbauan.
“Tapi untuk saat sekarang mereka kami minta (Ketua Parpol) untuk menertibkan sendiri karena bisa saja kalau kita yang menertibkan nanti ada yang rusak supaya bisa dipasang kembali kalau sudah masuk tahapan kampanye,” terangnya.
Selain di lingkungan masyarakat, Bawaslu juga meminta agar peserta pemilu tidak menjadikan media sosial dan pemberitaan sebagai sarana sosialisasi dengan memuat tiga unsur tersebut.
“Kalau media sosial tetap kena juga. Kita akan minta kembali ke pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan ke jajarannya untuk tidak menyebarkan hal demikian juga di media sosial,” tandasnya.
Ikuti berita terbaru WijaToLuwu.com di Google News