Empat Warga Palopo Terlibat penyalahgunaan Narkotika di Luwu, Ditangkap!

Luwu, Wijatoluwu.com — Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Terduga pelaku tersebut diketahui berinisial RI (19), ER (22), UT (20) dan HB (19).

Keempat pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Salutellue, Kecamatan Wara Timur, Palopo. Penangkapan dan penggeledahan ini berawal dari adanya informasi dari informan/masyarakat kemudian memberi tahukan ciri-ciri serta identitas pelaku.

IKLAN

“Informasi dari masyarakat, RI ini biasa melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Luwu tepatnya di Kecamatan Ponrang,” ucap Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, Jumat (20/10/2023).

Atas informasi tersebut, petugas dari Satuan Res Narkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada hari Rabu (18/10), sekira Pukul 22.00 Wita, Personil Sat Narkoba melihat RI sedang duduk di atas motor di pinggir jalan Poros Belopa – Palopo tepatnya di Desa Buntu Kamiri, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

“Pelaku sempat melarikan diri namun saat itu juga anggota berhasil melakukan penangkapan dan pengeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus Rokok Merek Potensa yang di dalamnya terdapat 1 (satu) shacet ukuran kecil bedisikan kristal bening yang diduga Shabu yang terbungkus dengan tissue warna putih dan dialipisi plastk warna orange,” jelas Abdianto.

Abdianto menjelaskan, setelah dilakukan interogasi RI kemudian mengaku bahwa 1 ( satu) shacet Shabu tersebut ia peroleh di Kota Palopo dengan cara membeli dari ER dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

“Saat itu juga anggota Sat Narkoba Polres Luwu melakukan pengembangan di Kota Palopo tepatnya di Jl. Cakalang Baru Kelurahan Salutellue, Kecamtan Wara Timur, dan dilakukan penggerebekan dan penggeledahan disebuah rumah dan di dalamnya ditemui pelaku lainnya yakni, ER,  UT dan HB,” terang Abdianto.

Saat penggeledahan tersebut ER mengakui bahwa sudah menyerahkan 1 (satu) shacet Shabu kepada RI yang dipesan melaui akun sosial media Instagram MR. METHAM. CROP dengan harga Rp. 800.000.

“Saat ini ke empat pelaku tersebut  bersama barang bukti diamankan di Polres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya. 

Selain mengamankan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti berupa , 1 (satu) pembungkus rokok merek Potensa berisikan 1 (satu) shacet berisi kirstal bening diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus tissue warna putih dilapisi plastik warna orange, 1 (satu) kotak pemotongan kuku berisikan: 2 (dua) kaca pirek, 3 (tiga) pipet kecil warna bening, 1 (satu) sendok pipet kecil, 4 (empat) shacet bekas shabu, 1 (satu) unit HP Andoid merek Vivo warna Biru, 1 (satu) tutup botol terdapat 2 (dua) pipet kecil.