Oleh: Muhammad Rajab Addas
Jasa Raharja adalah lembaga yang berfokus pada rana jaminan sosial kecelakaan sebagai wujud kehadiran Negara. Oleh karena itu kehadiran Jasa Raharja sangatlah berdampak baik pada rana sosial, sebagai institusi yang berfokus pada Jaminan sosial.
Penyelenggaraan ini pada dasarnya merupakan jaminan sosial dari pemerintah kepada masyarakat, yang tentunya di kelola dari iuran wajib dan sumbangan wajib masyarakat, oleh karen itu pengelolaan dan penguasaan dananya di serahkan kepada Badan Usaha Milik Negara ( BUMN).
Kehadiran Jasa Raharja tentunya tidak lepas dari tanggung jawab yang termaktub dalam pasal 34 UU NRI 1945 tentang jaminan sosial. Dan jaminan sosial ini kemudian diwujudkan dalam ketetapan MPRS pada Tahun 1960 dan di tindak lanjuti dengan program Jaminan sosial
Oleh karenanya telah di tindak lanjuti dengan program jaminan kecelakaan berdasarkan dengan (Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 )tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan (Undangan-Undangan Nomor 34 Tahun 1964) tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu lintas.
Penyelenggaraan ini pada dasarnya merupakan jaminan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang dikelola dari iuran wajib dan sumbangan wajib masyarakat, dan pengelolaan dana penguasaan dananya telah di serahkan kepada BUMN, dan tentunya PT Jasa Raharja telah menjalankan peran dan kehadiran Negara dalam memberikan jaminan sosial.
Selain itu kehadiran Jasa Raharja memberikan antisipatif dalam menghadapi kecelakaan, dan terdapat pula upaya-upaya preventif untuk menjaga agar kecelakaan tidak terjadi, tentunya dengan melakukan elaborasi dengan beberapa elemen-elemen yang terkait seperti pemerintah daerah hingga kepolisian , dan upaya pencegahan juga dilakukan melalui pemberian rambu-rambu di daerah rawan kecelakaan, sehingga terjadinya kecelakaan dapat ditekan seminimal mungkin.
Oleh karena itu hadirnya lembaga tersebut sekiranya mengurangi resiko kecelakaan, dan yang paling penting adalah memberikan jaminan dan hak sebagai warga negara yang tentunya taat membayar pajak, kehadiran lembaga ini telah memberikan dampak positif pada pengendara.
Di Indonesia memberikan jaminan terhadap korban merupakan peran Negara yang sangat krusial, karena korban kecelakaan lalu lintas dapat berasal dari pelbagai golongan masyarakat, utamanya dari golongan masyarakat menengah kebawah. Kecelakaan lalulintas di jalan telah menunjukkan angka yang masih tinggi, Data dari Korlantas Mabes Polri pada Tahun 2015 ada 24.222 kejadian kecelakaan.
Oleh karena itu di perlukan ada ketegasan dari pihak kepolisian untuk terus melakukan pemantauan, dan terus siaga untuk menekan angka resiko kecelakaan lalu lintas, seminimal mungkin. Dan tentunya peran pemerintah daerah dan pihak kepolisian sangat di harapkan, dan semoga di tahun 2022 angka kecelakaan lalu lintas bisa di tekan, dengan terus melakukan inovasi untuk menekan angka arus kecelakaan lalu lintas.
Senin, 28 November 2022