Luwu, Wijatoluwu.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu akan segera membuka pendaftaran Bakal Calon DPRD pada pemilu 2024. Pendaftaran Balon DPRD tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Tahapan pencalonan anggota DPRD berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” kata Komisioner KPU Luwu Divisi Teknis dan Penyelengaraan, Abdullah Sappe, Jumat, (28/04/2023).
Pendaftaran akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei tahun 2023.
“Pendaftaran bakal calon anggota DPRD itu akan dilaksanakan selama 14 hari. Itu akan di mulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 14 Mei 2023,” katanya.
Sappe menjelaskan, jika proses pendaftaran bacalon akan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).
“Para bakal Calon melakukan pendaftaran melalui aplikasi Silon. Mereka akan mengunggah kelengkapan berkasnya berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditentukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 10 ayat 1, dijelaskan bahwa Formulir pendaftaran bakal calon harus dibubuhi cap Partai Politik Peserta Pemilu dan ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik.
“Jadi ketika ada partai yang mengajukan formulir bakal calon dan tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai maka akan ditolak oleh KPU,” terangnya.
Sappe juga menggatakan, setelah dilakukan tahapan pendaftaran, pihaknya kemudian melakukan tahapan verifikasi administrasi para calon.
“Verifikasi administrasi persyaratan calon itu dilakukan pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Sementara penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023,” katanya.
Diketahui, alokasi kursi dan dapil di Kabupaten Luwu pada pemilu 2024, yakni : Dapil 1: Belopa, Kamanre, Belopa Utara (5 kursi), Dapil 2: Suli, Suli Barat (3 kursi), Dapil 3: Larompong, Larompong Selatan (4 kursi).
Kemudian, Dapil 4: Basse Sangtempe, Bajo, Latimojong, Bajo Barat, Basse Sangtempe Utara (4 kursi), Dapil 5: Lamasi, Walenrang Utara, Lamasi Timur (5 kursi), Dapil 6: Walenrang, Walenrang Barat, Walemrang Timur (4 kursi), Dapil 7: Bua, Ponrang (6 kursi) dan Dapil 8: Bua Ponrang, Ponrang Selatan 4 kursi.