Palopo  

KPU Palopo Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi

Palopo, Wijatoluwu.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke Bawaslu Palopo. Laporan tersebut diduga akibat pelanggaran administrasi hasil rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Pelapor ialah atas nama Ikhlas Wahyu, laporan yang dimasukkannya tertuang dalam berita acara nomor : 277/PL.1-BA/7373/2023.

IKLAN

Menurutnya salinan DPS formulir model A-KabKo yang diputuskan oleh KPU Kota Palopo tidak sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2023 tentang penyusunan DPS.

“Berdasarkan DPS yang telah di plenokan KPU Palopo, tidak mencantumkan alamat pemilih secara rinci berdasarkan formulir model A-KabKo,” ucap Ikhlas Wahyu.

Ia lalu meminta agar Bawaslu Palopo memberikan saran perbaikan Daftar Pemilih Sementara yang telah diumumkan oleh KPU di masing-masing sekretariat PPS dan lokasi yang dianggap mudah untuk dijangkau masyarakat.

“Maka dari itu, kami meminta Bawaslu Palopo agar mengeluarkan rekomendasi perbaikan DPS ke KPU Palopo sesuai dengan format dalam PKPU nomor 7 tahun 2023,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Palopo, Bidang Hukum dan Pengawasan, Iswandi Ismail memberikan jawaban atas laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu Palopo, Kamis (27/4).

Menurutnya KPU Palopo sebagai pelaksana aturan telah melaksanakan seluruh tahapan pemilu tidak keluar dari aturan pemilu dan telah sesuai dengan asas pemilu yang tertuang dalam pasal 3 Undang-undang 7 tahun 2023.

“Sebagai pelaksana aturan, kami (KPU Palopo) telah melaksanakan pemilu sesuai asas pemilu yang tertuang dalam Undang-undang, tidak keluar dari aturan-aturan pelaksanaan pemilu,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa berdasarkan Surat Dinas nomor 314/PP.07-SD/14/2023 poin 8 menyebutkan, lanjut Iswandi, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun DPS menggunakan formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih dengan isian kolom alamat tidak ditampilkan secara rinci atau hanya nama desa dan kelurahan.

“Selain itu juga, adanya Undang-undang yang melindungi data pribadi seseorang, artinya bahwa kita tidak bisa menyebar luaskan data-data pribadi seseorang,” lanjutnya.

Iswandi juga memberikan bukti fisik kepada majelis sidang, berupa format model A-Kabko DPS yang digunakan oleh KPU Palopo sama dengan yang digunakan oleh seluruh KPU se-Indonesia.

“Kami juga membawa bukti dari Kabupaten/Kota lain, baik yang ada di Tana Luwu, Sulawesi Selatan dan juga dari Kota luar Sulawesi Selatan yang semuanya sama dengan model yang kami gunakan,” pungkasnya.