Palopo  

Oknum Anggota DPRD Makassar Diduga Tipu Warga di Palopo, Polisi Selidiki!

Palopo, Wijatoluwu.com – Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Makassar berinisial ZH dan seorang ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berinisial SB, masih terus berlanjut di Polres Palopo. Laporan mengenai hal ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/670/X/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN, yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Sat Reskrim Polres Palopo, dan keterangan para saksi sementara dikembangkan,” kata AKP Supriadi saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2025).

Sementara itu, salah satu terduga terlapor, AF, ketika diminta klarifikasi mengenai kebenaran dana yang masuk ke rekeningnya, mengungkapkan bahwa dirinya hanya berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut.

“Saya ini korban juga, pak. Saya hanya diminta tolong oleh pak S untuk memberikan uang tunai, karena beliau tetangga, maka saya bantu,” ungkap Abdul Fattah saat diwawancarai via WhatsApp.

Sebelumnya, Ardiansyah, Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kota Palopo, mengungkapkan bahwa kedua oknum tersebut diduga mencatut nama mantan Penjabat Wali Kota Palopo, AS, untuk menjanjikan proyek dengan meminta sejumlah uang.

“Uang itu sudah kami transfer ke rekening Abdul Fattah atas rekomendasi ZH dan SB, bahkan sebagian langsung ke rekening ZH, dengan total Rp300 juta. Bukti transfer lengkap kami miliki,” ujar Ardiansyah.

Kasus ini bermula pada 9 Oktober 2023, ketika salah satu terlapor menghubungi korban untuk meminta uang sebesar Rp300 juta dengan alasan bahwa Penjabat Wali Kota Palopo mendesak kebutuhan dana tersebut. Uang tersebut dijanjikan akan diganti melalui proyek APBD di Dinas Pekerjaan Umum Kota Palopo dan APBN di Dinas Pendidikan Kota Palopo.

Namun, hingga kini, janji proyek tersebut tidak pernah terealisasi, dan uang korban tidak dikembalikan. Hal ini membuat Ardiansyah mengalami kerugian finansial yang cukup besar.