Palopo, Wijatoluwu.com – Seorang warga Kota Palopo, Ardiansyah, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Makassar berinisial ZH dan seorang ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berinisial SB. Laporan ini telah resmi diajukan ke Polres Palopo dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/670/X/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN, terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ardiansyah, yang juga Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), mengungkapkan bahwa kedua oknum tersebut diduga mencatut nama mantan Penjabat Wali Kota Palopo, AS, untuk menjanjikan proyek dengan imbalan uang.
“Uang itu sudah kami transfer ke rekening Abdul Fattah atas rekomendasi ZH dan SB, bahkan sebagian langsung ke rekening ZH, dengan total Rp300 juta. Bukti transfer lengkap kami miliki,” ujar Ardiansyah dalam keterangan melalui WhatsApp, Minggu (12/1/2025).
Korban menjelaskan bahwa panggilan pertama dari Polres Palopo pada November 2024 tidak diindahkan oleh para terlapor dengan alasan perjalanan dinas.
“Karena tidak ada itikad baik dari mereka, saya akhirnya melaporkan kasus ini,” tegasnya.
Proyek yang dijanjikan untuk tahun 2024, lanjut Ardiansyah, tak kunjung terealisasi. Setelah bersabar selama satu tahun tanpa kejelasan, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan ZH, SB, dan mantan Pj Wali Kota Palopo pada Oktober 2024.
Ketiga terlapor akhirnya memenuhi panggilan kedua dari Polres Palopo pada Desember 2024 untuk diperiksa. Namun, hingga saat ini, uang yang telah diserahkan korban sebesar Rp300 juta belum dikembalikan sama sekali.
“Hingga sekarang, dana tersebut belum dikembalikan sepeser pun,” keluh Ardiansyah.
Diketahui, Kasus ini bermula pada 9 Oktober 2023, ketika salah satu terlapor menghubungi korban untuk meminta uang sebesar Rp300 juta dengan alasan bahwa Penjabat Wali Kota Palopo mendesak kebutuhan dana tersebut. Uang tersebut dijanjikan akan diganti melalui proyek APBD di Dinas Pekerjaan Umum Kota Palopo dan APBN di Dinas Pendidikan Kota Palopo.
Namun, hingga kini, janji proyek tersebut tidak pernah terealisasi, dan uang korban tidak dikembalikan. Hal ini membuat Ardiansyah mengalami kerugian finansial yang cukup besar.