Jakarta, Wijatoluwu.com – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Farid Kasim dan Nurhaenih, melalui kuasa hukumnya, Wahyudi Kasrul, mengajukan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait legalitas ijazah calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir. Hal ini disampaikan dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) yang digelar di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Wahyudi menyoroti bahwa Trisal Tahir dan pasangannya, Akhmad Sarifuddin, seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Hal tersebut berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merekomendasikan agar pasangan tersebut tidak memenuhi syarat akibat dugaan ijazah palsu.
“Bawaslu Kota Palopo sudah merekomendasikan agar Trisal-Tahirq dan Sarifuddin dinyatakan TMS, namun hal itu tidak dilaksanakan oleh KPU dengan alasan ijazah palsu,” kata Wahyudi di Gedung MK, Jumat (10/1/2025).
Menurut Wahyudi, KPU sebelumnya sudah menemukan ketidaksesuaian dalam dokumen ijazah Trisal, termasuk perbedaan dengan blanko ijazah dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016. Lembaga PKBM Yusha sendiri, menurutnya, tidak mencatat nama Trisal dalam arsip digitalisasi ijazah mereka.
Setelah laporan dari KPU Kota Palopo mengenai temuan tersebut, Trisal dilaporkan awalnya dinyatakan TMS. Namun, setelah laporan ke MK dan adanya putusan dari Bawaslu, statusnya diubah menjadi memenuhi syarat (MS).
Pasangan Farid-Nurhaenih pun meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Palopo yang menetapkan Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin sebagai calon wali kota dan wakil wali kota terpilih. Mereka juga menginginkan agar pasangan Trisal-Tahir didiskualifikasi atau setidaknya meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang dengan tiga paslon yang sah.
“Setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tiga paslon yang sah,” tegas Irham, kuasa hukum pasangan Farid-Nurhaenih.