Jakarta, Wijatoluwu.com — Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun. Pemecatan Jhoni Allen sebagai anggota Partai Demokrat pun dianggap sah.
Kasus tersebut berawal ketika sekumpulan orang menyerukan Partai Demokrat tandingan yang dinahkodai oleh Moeldoko. Hal tersebut menjadi permasalahan yang berkempanjangan hingga mengakibatkan Jhoni Allen dipecat sebagai kader Partai Demokrat.
Tindak lanjut keputusan tersebut ditandai dengan keluarnya surat Keputusan Presiden Nomor 93/P 2022 tentang pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPR dan MPR tahun 2019-2024 yang lalu digantikan oleh P Hasibuan pada awal November tahun 2022 yang lalu.
MA menilai pemecatan Jhoni Allen sudah tepat karena melalui proses Mahkamah Partai. PN Jakarta Pusat pun menolak gugatan tersebut, Langkah PK lalu diambil, tapi kandas.
“Tolak,” bunyi putusan PK yang dikutip dari website MA, Rabu (14/6/2023).