Luwu, Wijatoluwu.com — Pria berinisial BA (32), warga Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku melakukan transaksi jual-beli barang haram tersebut di akun sosial media
“BA melakukan transaksi jual-beli sabu via instagram, membuat kesepakatan dalam transaksi selanjutnya sabu di tempel di tempat umum sesuai kesepakatan dalam transaksi tersebut,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Luwu IPTU Abdianto, Minggu (5/11/2023).
Pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Kamis (2/11) yang lalu. Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku sudah beberapa kali bertransaksi sabu via instagram. Sabu tersebut ditempel digerbang pasar, gerbang sekolah, dan toilet minimarket.
“BA mengaku LSM, dibuktikan dengan kartu identitasnya yang kita temukan saat penangkapan,” ujarnya.
Hasil pendalaman yang dilakukan, terungkap jika BA memesan sabu dari AC, narapidana kasus narkotika yang saat ini masih menjalani masa tahanan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
BA dan AC aktif berkomunikasi via whatsapp. Percakapan keduanya ditemukan saat polisi memeriksa handphone BA.
“AC mengendalikan jual-beli sabu dari Lapas, itu terungkap saat handphone tersangka kita periksa, selanjutnya AC kita jemput di Lapas tentu setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas,” katanya.
Atas perbuatannya itu, BA dan AC dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang narkotika
dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun.
Ikuti berita terbaru WijaToLuwu.com di Google News