Upaya Restorative Justice, Polsek Malangke Berhasil Fasilitasi Warga Desa Benteng yang Bertikai

Luwu Utara, Wijatoluwu.com — Kapolsek Malangke Polres Luwu Utara, Iptu Arifan Efendi,S.H, bersama Kanit Reskrim Polsek Malangke Bripka Amri, berhasil memfasilitasi penyelesaian tindak pidana melalui sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara keluarga pelaku dan keluarga korban (Restorative Justice), Rabu (26/04/2023)

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut berlangsung di Polsek Malangke, yang dipimpin oleh Kapolsek Malangke Iptu Arifan Efendi,S.H. dihadiri Kades Benteng Nidal Waje, Ketua BPD dan anggota BPD, Para Kepala dusun, Tokoh masyarakat dan Tokoh adat Desa Benteng.

IKLAN

Iptu Arifan Efendi mengatakan bahwa hasil pertemuan dari pihak keluarga/org tua kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan permasalahan tersebut

“Mereka setuju menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan untuk menempuh jalur damai melalui restorative justice,” ucapnya, Rabu (26/04/2023).

Atas alasan demikian pihak kepolisan mengeluarkan surat kesepakatan damai antar kedua belah pihak yang disaksikan langsung oleh aparat desa setempat.

“Maka dibuatlah surat kesepakatan damai yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh pemerintah Desa Benteng, dengan dasar tersebut selanjutnya pihak keluarga korban membuat surat pencabutan laporan Polisi,” jelasnya.

Lanjut Kapolsek Malangke, sebelum surat pencabutan laporan Polisi dibuat, dirinya memberikan himbauan dan arahan baik kepada pihak pelaku maupun pihak korban

“Saya berharap agar permasalahan yang terjadi tidak terulang lagi. Apabila kedua belah pihak melanggarnya maka siap untuk diproses lanjut sampai ke Meja persidangan,” ungkap Iptu Arifan Efendi.

Ia berharap setelah diadakannya kesepakatan, kedua belah pihak dapat hidup rukun demi memperkuat tali persaudaraan antar sesama.

“Kami juga berharap kedua belah pihak agar selalu rukun dalam menjalani hidup dilingkungan, karena bagaimanapun kita ini adalah saudara dan semoga permasalahan yang terjadi tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui penganiayaan secara bersama-sama dimuka umum, yang terjadi antara pemuda Dusun Cappasolo dengan Dusun Padang, Desa Benteng, kecamatan Malangke, kabupaten Luwu Utara. Para Pelaku semuanya telah menyerahkan diri (diantar langsung oleh kelurganya) pada hari Senin (24/04/2023) dan diamankan di Polsek Malangke.