Jakarta, Wijatoluwu.com – Sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo 2024 mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/1/2025). Perkara dengan nomor registrasi 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaeni.
Pasangan FKJ-Nur menilai keputusan KPU Palopo meloloskan pasangan Trisal-Akhmad tidak sesuai dengan peraturan karena adanya dugaan kejanggalan pada ijazah calon. Pemohon berharap Mahkamah membatalkan hasil Pilkada Palopo 2024 atau memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan pasangan nomor urut 4.
Sidang yang digelar di Gedung MKRI 2 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saldi Isra, didampingi anggota majelis Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sidang ini juga membahas sengketa pilkada dari beberapa daerah lainnya, termasuk Kota Lhokseumawe, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Mahakam Hulu.
Kuasa hukum pasangan FKJ-Nur, Irham Amin dan Wahyudi Kasrul, menyampaikan sejumlah petitum kepada MK, antara lain:
- Mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
- Menyatakan keputusan KPU Palopo tentang hasil Pilkada 2024 batal.
- Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin.
- Membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Paslon nomor urut 4 dan hasil pemilu.
- Menetapkan perolehan suara Paslon nomor urut 4 menjadi nol atau, sebagai alternatif, meminta pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Paslon nomor 4.
Kuasa hukum FKJ-Nur mempersoalkan syarat pencalonan pasangan Trisal-Akhmad, khususnya terkait dugaan ketidaksahihan ijazah yang digunakan untuk mendaftar. Sementara itu, Hakim MK, Ridwan Mansyur, menyoroti kurangnya bukti yang diajukan pemohon.
“Dalil yang disampaikan pemohon harus disertai bukti konkret. Siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Tidak cukup dengan keterangan, tetapi harus terang benderang melalui dokumen atau bukti nyata,” tegas Ridwan.
Hakim MK meminta pihak pemohon mempersiapkan bukti-bukti tambahan agar dalil yang disampaikan dapat diuji secara menyeluruh dalam sidang selanjutnya. Sidang berikutnya akan menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk memperkuat argumen mereka terkait sengketa ini.