Luwu, Wijatoluwu.com – Yuswan Yusuf resmi menjabat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, untuk periode 2023-2028. Pelantikan dilakukan secara virtual oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menggantikan posisi Syamsu Rijal yang meninggal dunia pada November 2024.
Meski resmi menjadi anggota KPU Luwu, Yuswan tidak otomatis mengisi posisi Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan yang sebelumnya dipegang oleh almarhum Syamsu Rijal. Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja, menyatakan pihaknya akan segera mengadakan pleno untuk menentukan pembagian posisi antar komisioner.
“InsyaAllah Senin nanti kita akan bahas posisi divisi masing-masing komisioner. Tidak otomatis komisioner PAW mengisi Divisi Teknis,” jelas Abdullah, Sabtu (11/1/2025).
Sebelum menjadi komisioner, Yuswan merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Walenrang dengan tugas di Divisi Hukum. Ia sebelumnya juga aktif sebagai penyuluh pertanian di Kabupaten Luwu, mendampingi program pertanian selama lima tahun.
“Saya menjadi pendamping program pertanian dari 2019 hingga 2024 untuk 18 desa yang menerima dana hibah,” ungkap Yusran.
Yuswan mengaku tidak menyangka terpilih menjadi komisioner KPU Luwu, mengingat awalnya ia hanya berniat mencari pengalaman saat mendaftar sebagai calon anggota. Setelah dinyatakan tidak lolos dalam seleksi komisioner, Yuswan memutuskan untuk mendaftar sebagai anggota PPK Kecamatan Walenrang.
“Waktu itu saya berpikir, daftar PPK saja dulu biar tidak kaget. Apalagi Pemilu sebelumnya saya tidak ikut, hanya di Pilkada terakhir ini saya terlibat,” tuturnya.
Yuswan menerima informasi tentang pengangkatannya sebagai PAW pada 10 Desember 2024, dan pelantikannya dilakukan tepat sebulan setelahnya di Kantor KPU Sulsel di Makassar. Usai pelantikan, Yusran berencana kembali ke Luwu untuk mengikuti agenda pleno yang akan membahas pembagian posisi antar komisioner.
“Baru InsyaAllah saya kembali hari ini setelah pelantikan kemarin. Nanti di Luwu akan ada pembahasan mengenai posisi komisioner,” tandasnya.