Toraja Utara, Wijatoluwu.com — MK (33) warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi korban penikaman di Toraja Utara. MK ditikam saat menagih hutang salah seorang pelaku, MM (34), yang merupakan temannya sendiri sebesar Rp 350 ribu rupiah.
“Jadi korban dan dua pelaku ini saling kenal, mereka asal Makassar, di Torut bergadang anjing,” kata Kanit Resmob Polres Torut, Bripka Simbara.
Keduanya lalu terlibat adu mulut, MM kemudian melukai pelipis kanan Marko pakai obeng. Pelaku lainnya yakni YR (25) lalu datang juga menganiaya korban dengan cara ditikam dan membacoknya.
“Yunus menikam Marko dibagian perut menggunakan parang. Ia bahkan membacok tangan kanan dan jari kelingking tangan kiri korban,” ungkapnya.
Simbara mengatakan, penikaman terjadi di lokasi pencucian mobil Pelangi yang beralamat di Desa Sangbua, Kecamatan Kesu, Toraja Utara, pada Selasa (20/6/2033) pagi. Usai menganiaya korban, kedua pelaku kabur ke Kabupaten Gowa, Sulsel.
Namun keberadaan keduanya diketahui polisi, setelah melakukan penyelidikan. Keduanya pun berhasil ditangkap pada Jumat (23/6/2023) malam.
“Kami turun bersama dengan Resmob Polres Gowa menangkap pelaku. Tak ada perlawanan, dan mereka (pelaku) mengakui perbuatannya,”papar Simbara.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti obeng dan parang diamankan di Mapolres Toraja Utara. Kedua pelaku terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.