Palopo  

Dituding Lakukan Praktik KKN, PAM TM Minta Alat Bukti

Pihaknya bahkan menyebarluaskan informasi terkait laporan keuangan di halaman website perumdamtmpalopo.co.id. Hal itu juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

“Bahkan kita mempublis laporan keuangan cuma teman-teman mungkin malas buka itu website langsung menjust bahwa PDAM itu tidak transparan padahal kita itu wajib sesuai dengan undang-undang keterbukaan publik itukan wajib memang melapor laporan keuangan dan itu kita sudah laksanakan,” jelasnya.

IKLAN

Kendati begitu pihaknya juga tidak serta merta melaporkan kondisi keuangan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh BPKP.

“Cuma memang kadang teman teman meminta laporan-laporan keuangan tapi kan kalau berdasarkan peraturan itu tidak bisa kami publis kalau belum di audit begitu,” imbuhnya.

Sebelumnya, puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Konsumen (AMPUN) kembali menyoroti kinerja dan kebijakan Direksi Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM-TM) Palopo.

Jenlap AMPUN, Reski Halim menyebut selain kinerja direksi yang amburadul, juga diketahui banyaknya pelanggaran yang sarat dengan praktek KKN, utamanya unsur nepotisme dalam mengelola Perumda Palopo tersebut.

“Dari data yang kami dapat, banyak keluarga direksi yang diterima menjadi karyawan tanpa melewati prosedur, seperti anak, menantu, ipar, dan ponakan direksi. Ini jelas adalah praktek nepotisme,” tandasnya.