Kampanye Pilkada 2024, Berikut Panduan Lengkapnya!

WIJATOLUWU – Aturan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 memberikan panduan yang jelas dan tegas terkait bagaimana pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat. Aturan ini tidak hanya mengatur aspek teknis kampanye, tetapi juga menekankan pentingnya moralitas, etika, dan kesesuaian dengan Pancasila serta UUD 1945. Tujuan utamanya adalah menciptakan kampanye yang mendidik, menjaga ketertiban, serta menghormati keberagaman masyarakat Indonesia.

Materi Kampanye dan Landasan Pembangunan

Menurut aturan ini, materi kampanye wajib disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini memastikan bahwa visi dan misi paslon selaras dengan tujuan pembangunan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, serta memberikan kesinambungan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah.

Paslon diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, memperkuat moralitas, nilai-nilai agama, serta kesadaran hukum dalam materi kampanye. Kampanye bukan hanya tentang promosi politik, tetapi juga bagian dari pendidikan politik yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan harus benar, seimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menghormati keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Etika dan Bahasa Kampanye

Aturan juga menegaskan bahwa bahasa yang digunakan dalam kampanye haruslah bahasa Indonesia atau bahasa daerah yang disampaikan dengan sopan, santun, dan sesuai dengan norma kesusilaan. Kalimat yang digunakan dalam kampanye harus patut dan tidak provokatif. Kampanye tidak boleh menyerang pribadi atau kelompok, dan paslon harus menghindari menyebarkan kebencian, fitnah, atau adu domba.

Dengan aturan ini, kampanye diharapkan dapat membangun budaya politik yang demokratis dan bermartabat. Masyarakat diajak untuk menilai calon berdasarkan program yang ditawarkan, bukan melalui serangan personal atau retorika negatif. Ini menciptakan iklim politik yang sehat dan kompetitif, tanpa menimbulkan konflik sosial.

Metode Kampanye yang Diizinkan

PKPU No. 13 Tahun 2024 mengatur beberapa metode kampanye yang diizinkan, di antaranya:

  1. Pertemuan terbatas: Melibatkan audiensi dengan jumlah yang terbatas dan biasanya diadakan secara eksklusif untuk membahas program tertentu.
  2. Pertemuan tatap muka dan dialog: Kampanye jenis ini bertujuan untuk menciptakan interaksi langsung antara paslon dan masyarakat, memungkinkan warga untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan mereka.
  3. Debat publik atau debat terbuka: Debat antar-paslon merupakan salah satu ajang penting bagi masyarakat untuk melihat bagaimana paslon menyampaikan program mereka serta menyelesaikan persoalan yang ada di daerah.
  4. Penyebaran bahan kampanye: Paslon diizinkan untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat melalui selebaran, media sosial, atau alat peraga kampanye.

Kampanye dilarang dilakukan di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU daerah. Selain itu, penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye juga dilarang, kecuali perguruan tinggi yang memiliki izin khusus. Kampanye juga tidak boleh melibatkan pawai di jalan raya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Larangan dan Pelanggaran dalam Kampanye

Aturan PKPU sangat tegas dalam hal larangan kampanye. Paslon dilarang mempersoalkan ideologi negara, menghina seseorang berdasarkan SARA, menyebarkan hasutan, fitnah, atau adu domba. Kekerasan dan ancaman kekerasan dalam kampanye juga dilarang keras. Selain itu, perusakan atau penghilangan alat peraga kampanye termasuk dalam pelanggaran.

Aturan ini juga menekankan bahwa kampanye tidak boleh mengganggu ketertiban umum atau menggunakan tempat-tempat yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan politik, seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan, kecuali dalam situasi tertentu seperti di perguruan tinggi dengan syarat-syarat ketat.

Aturan Debat Publik

Debat publik atau debat terbuka antar-paslon adalah salah satu metode kampanye yang diatur dalam PKPU. Paslon yang mengikuti debat wajib hadir sendiri dan tidak boleh mendelegasikan perwakilan. Namun, pengecualian diberikan jika paslon sedang melaksanakan ibadah atau dalam keadaan sakit, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait.

Materi debat publik berfokus pada visi, misi, dan program paslon dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta menyelesaikan persoalan daerah. Debat juga menjadi ajang bagi paslon untuk menjelaskan bagaimana mereka akan menyelaraskan pembangunan daerah dengan program nasional, serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan nilai-nilai kebangsaan.

Kesimpulan

PKPU Nomor 13 Tahun 2024 merupakan peraturan yang sangat penting dalam memastikan bahwa proses kampanye dalam Pilkada berjalan dengan tertib, etis, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Aturan ini mendorong para paslon untuk menyampaikan program-program mereka secara profesional, mendidik masyarakat, serta menghormati perbedaan yang ada dalam masyarakat.

Kampanye yang dilaksanakan dengan cara yang benar tidak hanya mendukung proses pemilihan yang demokratis, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dan politik di tingkat lokal. Selain itu, dengan fokus pada program pembangunan yang terintegrasi dengan rencana daerah dan nasional, PKPU ini membantu memastikan bahwa pemilihan kepala daerah berkontribusi pada kemajuan yang lebih besar bagi masyarakat dan bangsa.