Luwu, Wijatoluwu.com — Andriani alias Kiki (24) warga Dusun Kariako, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolres Luwu.
Ia ditahan setelah Satuan Narkoba Polres Luwu mengamankan tersangka sejak 14 Novembar 2022 karena terlibat peredaran obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G.
“Kami mendapat informasi bahwa ada kiriman paket atas nama terduga Andriani dengan melalui J&T dari Kab.Tangerang, Prov.Banten,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Mustari Alam, Kamis (16/11/2022).
“Setelah melakukan control delivery dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman di Padang Sappa, diketahui terduga akan menerima paket berisi Tryhexyphenidil (THD) yang dibungkus dengan kain selimut sebagai modus,” tambahnya.
Mustari menambahkan, begitu paket diantarkan ke alamat Andriani, Sat Narkoba langsung mengamankan Andirani, dan setelah dilakukan interogasi, terduga mengakui bahwa isi paket tersebut adalah obat jenis Tryhexyphenidil (THD) yang merupakan milik seseorang berinisial RS.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andriani kini berada di Mapolres Luwu, sementara rekannya, RS masih dalam pengejaran karena melarikan diri. Rencananya, obat-obatan ini akan dijual kembali dengan harga R. 5000 rupiah per butirnya,” terangnya.
Selain terduga Andriani, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3105 butir obat daftar G jenis Tryhexyphenidil (THD) serta 1 lembar kain selimut berwarna pink yang digunakan untuk mengelabui jasa pengiriman.
Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subs Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sumber: Humas Polres Luwu