Palopo, Wijatoluwu.com — Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap kasus kejahatan pengedaran uang palsu yang belakangan ini meresahkan warga. Para pelaku ialah AG, RE, SA, AS dan IS.
Kelima orang pelaku tersebut berhasil diamankan pada Jumat (12/5) di masing-masing tempat yang berbeda. Naasnya dari ke lima pelaku 2 diantaranya yakni AS dan IS merupakan bapak dan anak.
Awalnya pihak kepolisian mengamankan 3 orang pelaku, dari hasil pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian kembali menangkap 2 orang pelaku.
Para pelaku mengedarkan uang dengan pecahan masing-masing 50 ribu dan 20 ribu yang dicetak menggunakan printer.
“Pelaku membuat uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu menggunakan printer Canon Prixma,” ucap Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Tak hanya diedarkan, pelaku juga bahkan menggunakan uang palsu tersebut untuk dibelanjakan.
“Uang ini kemudian diedarkan lewat rekan mereka ada juga dibelanjakan langsung,” ungkapnya.
Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah alat bukti berupa 42 juta uang palsu dan print yang digunakan para pelaku untuk mencetak uang palsu.
“Barang bukti yang diamankan, 100 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 5 juta dan 1850 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu dengan total Rp 37 juta,” terangnya.
Alvin juga mengatakan bahwa perbedaan uang asli dan uang palsu sangat menonjol dari bahan pembuatannya yang hanya menggunakan kertas biasa.
“Kalau kita cek secara detail keduanya sangat-sangat berbeda karena terbuat dari bahan yang berbeda. Uang palsu ini terbuat dari kertas biasa,” pungkasnya.
Diketahui awal mula terbongkarnya uang palsu tersebut saat pihak kepolisian mendapatkan laporan dari salah satu pedagang kios di Kelurahan Rampoan, Kecamatan Bara.