Luwu  

Imbas Tambang Ilegal di Luwu, Kapolres Luwu Dinilai Abai Terhadap Kepentingan Rakyat

Luwu, Wijatoluwu.com — Pengurus Pusat Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Luwu, menyayangkan sikap Kapolres Luwu. Kapolres Luwu dinilai tidak berani menangkap pelaku tambang ilegal galian C di Kecamatan Latimojong.

“Sangat disayangkan sampai hari ini kapolres luwu tidak berani menangkap pelaku tambang yang tidak berisin dikecamatan latimojong dan bajo barat,” ucap Wakil Ketua PP IPMAL, Muhammad Saidi, Sabtu (9/9/2023).

IKLAN

Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi memprotes keberadaan tambang ilegal yang diduga mencemari lingkungan warga sekitar.

“Kami menggaransi akan ada aksi besar besaran sekaitan protes tambang yang mencemari sungai suso,” tegasnya.

Lebih jauh Saidi mengaku kesal kendati lingkungan tempat tinggalnya juga terdampak limbah tambang ilegal itu.

“Saya selaku wakil ketua pusat ikatan pemuda mahasiswa luwu (PP IPMAL) yang terkena dampak langsung dari limba tambang ilegal,” ungkapnya.

Saidi bahkan menantang Kapolres Luwu, AKBP Arisandi menjalankan peraturan perundang-undangan yang ada dengan menangkap para pelaku tambang galian C tersebut.

“Dengan ini menentang kapolres luwu untuk menjalankan amanat UU dengan melakukan penangkapan sebagai efek jerah terhadap pelaku tambang ilegal yang mencemari sungai suso dari sisi regulasi,” jelasnya.

Bukan hanya warga yang bermukim dibantaran sungai suso petugas PDAM pun sebagai distributor air bersih untuk masyarakat belopa kewalahan dikarenakan air yang masuk di bak penampungan yang berada di desa Tumbubara sangat keruh sehingga penggunaan Zat PAC yang di hari-hari biasa tanpa tambang galian C hanya 20 sampai 25 kilo dalam waktu 24 jam.

“Setelah hadirnya tambang penambahan Zat PAC mampu menghabiskan 5 ton dalam kurun waktu kurang lebi 3 minggu saja dan sampai hari ini kami mengharap ada yang menyuarakan keluhan kami sebagai pegawai PDAM,” imbuhnya.

Sekedar untuk diketahui, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).