Lerai Tawuran Sesama Pelajar, Polisi di Palopo Malah Dikeroyok

Palopo, Wijatoluwu.com — Polisi di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi korban pengeroyokan 5 orang pelajar SMA saat bubarkan aksi tawuran sesama pelajar. 5 orang pelajar tersebut ditetapkan sebagai pelaku dan kini diamankan di Mapolres Palopo.

“Korbannya Bripka Darvan, Pelakunya Anak SMA sebanyak 5 orang inisialnya AWP (17), RSA (15), MI (15), AS (17) dan R (17) sudah ditangkap mi,” kata Kasi Humas Polres Palopo AKP La Simeng, Rabu (2/11).

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (1/11) di depan SMP.N 6 Kota Palopo, saat itu polisi yang sedang berpatroli mendapat laporan warga terkait pelajar SMA yang hendak tawuran.

“Kejadiannya kemarin, jamnya tidak ada ditentukan di situ, di depan SMP.N 6 jalan pongsimpin kan wilayah Babinnya memang itu. Dia pergi patroli, na liat ada laporan warga kalau ada anak SMA mau tawuran pergi ke sana,” tuturnya.

Korban lalu menuju ke lokasi yang dimaksud dan berupaya melerai para pelajar. Sayangnya saat akan dilerai oleh Korban, para pelajar malah balik mengeroyok korban tersebut.

“Masalahnya kan ini tawuran, ini anggota Babinkantibmas ini punya wilayahnya itu lokasi tawuran dia kasi tau jangan ada yang tawuran. Malah dibaleki itu Babinkantibmas. ditendangi dan dipukuli sampai jatuh di got padahal mau ji dilerai untuk jangan tawuran malah dia (Babinkantibmas) ji dibaleki di situ,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan di Mapolsek Wara, ke 5 pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan kepada polisi tersebut.

“Dari hasil introgasi kelima pelaku mengakui aksi perbuatannya telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” terangnya.

Pihak kepolisian sendiri bermaksud untuk mengundang Kepala Sekolah untuk membicarakan terkait solusi yang akan ia berikan ke para pihak sekolah demi meminimalisir untuk tidak terjadi kejadian serupa.

“Rencananya Pak Kapolres untuk panggil Kepala SMAnya bicarakan bagaimana baiknya, apakah mau diproses atau cari solusi lainnya karena polisi itu selalu ada kebijakan-kebijakannya,” jelasnya.

Ke 5 pelaku kini amankan di Mapolres Palopo. atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHPidana penganiyaan.

“Atas tindakannya itu, kelima pelajar dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkasnya.

Penulis: Abu | Editor: Rahmat Al Kafi