Luwu Utara, Wijatoluwu.com — Menindaklanjuti Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 47 tahun 2023 tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dengan terbitnya regulasi terbaru mengenai pengelolaan keuangan daerah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit.
Penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Luwu Utara dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) Cabang Masamba.
Kegiatan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) tersebut digelar di Aula Kantor Bank Sulselbar, Masamba Senin, (27/11/2023).
Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Luwu Utara Ir. Baharuddin Nurdin. MM mengatakan bahwa Pemerintah Daerah dengan pertimbangan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan tujuan percepatan realisasi belanja daerah melalui mekanisme UP secara Non Tunai, Peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN). Meningkatkan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah Daerah. Sebagai strategi nasional pencegahan korupsi (stranasspk),” Ujar Baharuddin Nurdin
Lanjutnya “Diharapkan dapat meningkatkan keamanan dalam berinteraksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan,” tambahya
Sementara dalam hal ini Ketua Pimpinan Cabang Masamba Kabupaten Luwu Utara, Faisal Sukma mengatakan bahwa dalam perjanjian kerjasama Bank Sulselbar Cabang Masamba dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dapat meningkatkan keamanan dalam berinteraksi dan meminimalisasi taransaksi uang tunai.
“Bahwa kami sebagai mitra strategis pemda akan memberikan pelayanan yang terbaik dalam upaya mewujudkan transaksi non tunai sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” Ucap Faisal Sukma