Luwu  

Terjerat Kasus Pungli, Oknum Kades di Luwu-Pelaku Mafia Tanah Ditangkap!

Luwu, Wijatoluwu.com — Kepala Desa Ranteballa, ET, resmi di tahan di Mapolres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). ET diamankan atas dugaan kasus korupsi yang menjerat dirinya.

“Kelengkapan berkasnya terus kita kebut agar perkara ini bisa segera disidangkan,” ucap Kapolres Luwu AKBP Arisandi, Senin (27/11/2023).

IKLAN

ET terbukti memungut biaya kepada warga setiap kali menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

“Penahanan fisik dilakukan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya dikhawatirkan merintangi proses penyidikan serta dapat mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.

Arisandi mengatakan bahwa dirinya bersama pihaknya serius dalam menuntaskan kasus yang melibatkan Kades Ranteballa tersebut

“Ini bentuk keseriusan kami menindaklanjuti keresahan masyarakat khususnya di Kecamatan Latimojong terhadap dugaan adanya mafia tanah,” tegasnya.

Sementara itu, kasat reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh, membeberkan ratusan uang tunai yang dipungut oleh pelaku dari warga setempat dengan dalih penerbitan surat keterangan tanah.

“Jumlah uang yang dipungut pada warga sebanyak kurang lebih Rp 200 juta. Uang itu sebagian telah dibelanjakan tersangka membeli kerbau untuk acara hajatan,” ujar Saleh.

Diketahui Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, merupakan salah satu desa yang masuk dalam wilayah konsesi tambang emas PT Masmindo Dwi Area yang sedang dalam proses pembebasan lahan untuk dibayarkan nilai kompensasinya.