Tiga Pelaku Terlibat Narkoba Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Pemilik Sabu asal Palopo

Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat narkotika jenis Shabu-Shabu. Ketiga pelaku yakni berinisial RI (34), dan WA (37) Keduanya warga dusun Spontan Lr.8A desa Wonokerto Kecamatan Sukamaju Selatan.

Sementara satu rekannya HAS (43) merupakan Warga asal Kota palopo, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara selatan. Demikian dikatakan Kasat Narkoba, Polres Luwu Utara IPTU Muh. Jayadi kepada wartawan, Selasa, (13/6).

IKLAN

Jayadi mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan hasil informasi dari masyarakat. Salah satu pelaku diantaranya merupakan warga Kota Palopo yang merupakan pemilik barang haram tersebut.

“Ketiga pelaku berhasil diamankan, dari ketiga pelaku itu satu diantaranya warga Palopo yang merupakan pemilik barang jenis Sabu,” katanya.

Jayadi menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu mengamankan RI (34) disalah satu rumah warga di Desa Rawamangun. Salah seorang pelaku yang diamankan mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan melalui rekannya berinisial WA.

“Terduga pelaku sedang duduk beralasan kardus dan barang jenis shabu di dilapisi kardus tersebut yang ditemukan.Pelaku hendak melakukan transaksi dan di hadapan polisi ia mengakui bawah shabu tersebut ia dapat dari WA (37),” jelasnya.

Selanjutnya ia menuturkan bahwa dari hasil interogasi terhadap WA, barang tersebut di perolehnya melalui M. HAS sebanyak 5 gram paket shabu.

“Ia mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli sebanyak 5 Gram paket Shabu,” terangnya.

Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kembali berhasil mengamankan M. HAS (43) di rumahnya di Palopo.

“Dari hasil pengembangan, personil berhasil mengamankan pelaku dirumahnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini berada ke Mako Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.